Selasa, 02 Juli 2019

Kominfo: Penindakan Iklan Rokok di Internet Megacu PP 109 Tahun 2012

Batas Berita - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut tidak pernah sembarangan melakukan pemblokiran. Soal iklan rokok di internet pun ditegaskannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012.
"Kominfo tidak pernah melakukan pemblokiran tanpa dasar. Pasti ada bukti, berita acaranya kita buat, semua sesuai SOP, forensik juga kita siapkan," ungkap Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerepan, saat Audiesi Kominfo Bersama Komite Nasional Pelestarian Kretek, Selasa (2/7/2019), di Gedung Kominfo, Jakarta.
PP yang dimaksud ialah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada sejumlah larangan yang tidak boleh tercantum dalam iklan rokok.
Pria yang akrab disapa Semmy itu menjelaskan bahwa pemblokiran itu hanya dilakukan terhadap iklan rokok, sementara konten organik terkait rokok yang diposting pengguna di platform tidak diblokir. Langkah yang ambil Kominfo pun dinilai sudah bijaksana. 
"Ditjen Aptika hanya memblokir 114 iklan, yang di-crawling bukan konten terkait rokok, tetapi iklan yang menampilkan gambar rokok. Kalau crawlingnya bukan hanya iklan, kebayang bakal lebih (banyak) dari itu," ujarnya.
Kendati demikian, jika terdapat konten ataupun iklan yang terjaring, pihak terkait dapat melaporkan dan mengajukan banding kepada Kominfo. Nantinya, konten maupun iklan tersebut akan dipulihkan kembali jika memang tidak tersebut melanggar aturan yang berlaku.
"Memang ada beberapa situs yang keblokir. Tapi mereka punya hak untuk banding dan akhirnya dibuka kembali," jelas Semmy.[]


Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar