Selasa, 11 Juni 2019

Momen Lebaran, Perempuan Paruh Baya Ini Malah Selundupkan Sabu-sabu dalam Buku

Batas Berita - Momen Hari Raya Idul Fitri yang sedang dirayakan dengan riang gembira oleh masyarakat, dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang terlarang. 
Terbukti, pada hari kedua Lebaran, Kamis (6/6/2019), petugas Bea Cukai Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu via jalur udara, yang dilakukan oleh WB (50), seorang perempuan warga negara Indonesia. 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang milik WB yang gunakan penerbangan Malindo Air, rute Kuala Lumpur-Bandung, di Bandara Husein Sastranegara Bandung
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-ray dan K-9, ditemukan barang berupa serbuk putih yang diduga methamphetamine atau sabu,” ujar Saifullah, dalam ekspose di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Selasa (11/6/2019). 
Sabu seberat 2.085 gram itu disembunyikan dalam buku yang telah dimodifikasi. Dari pantauan, sebagian halaman tengah buku jenis novel itu dilubangi untuk menyimpan barang haram tersebut agar tak terendus oleh petugas. 
“Kalau untuk Bandung, kemungkinan ini modus baru. Setiap hari raya, para sindikat selalu menganggap kita lengah, padahal kita makin memerkuat keamanan dan pengawasan,” papar Saifullah. 
Di tempat sama, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Enggar Pareanom menyebut, pihaknya masih mengembangkan kasus yang melibatkan jaringan internasional ini. 
“Yang bersangkutan seorang ibu rumah tangga. Dan, kemungkinan barang ini akan dibawa ke Jakarta,” imbuh Enggar. 
Sementara, tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi tersebut. Bahkan, dirinya juga mengaku tidak menerima bayaran untuk membawa sabu tersebut.
“Karena saya tidak tahu isi barangnya, cuma disuruh bawa aja,” tukas WB. 
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dan, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.[]


Sumber : Akurat.co

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar