Selasa, 12 Maret 2019

Tarif Royalti Naik, Sejumlah Platform Streaming Kompak Menolak

Batas Berita - Royalti adalah salah satu dari beberapa cara musisi mendapatkan uang melalui karya musik mereka. Inilah sebabnya mengapa menjadi masalah besar ketika Apple pada mulanya menolak untuk membayar royalti musisi selama masa percobaan tiga bulan pada layanan Apple Music-nya.
Polemik tak berlangsung lama, Apple kemudian berubah pikiran dan mau membayar royalti seperti yang diinginkan. Namun,  masalah tentang royalti kembali muncul. Karena keputusan yang dibuat oleh Dewan Royalti Hak Cipta (CRB), tarif royalti disarankan naik sebesar 43,8 persen untuk periode lima tahun.
Melansir Ubergizmo, Senin (11/3), wacana tersebut mendapat pertentangan dari beberapa layanan streaming musik. Platform seperti Spotify, Pandora, Google, dan Amazon telah menyatakan keberatan dan melakukan banding terhadap CRB. Berikut pernyataan bersama dari platform-platform streaming yang menolak kenaikan tarif tersebut.
Dewan Royalti Hak Cipta (CRB), dalam keputusannya baru-baru ini mengeluarkan tarif hukum mekanis AS yang menimbulkan keprihatinan prosedural dan substantif yang serius. Jika dibiarkan begitu saja, keputusan CRB merugikan pemegang lisensi musik dan pemilik hak cipta. Karenanya, kami meminta Pengadilan Banding AS untuk meninjau keputusan tersebut.

Sumber : Akurat.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar