Selasa, 11 Desember 2018

Tuduhan Korupsi Membuat Misbakhun Ditahan Dipenjara


Mukhamad Misbakhun yg saat itu anggota DPR-RI sempat menjadi korban tuduhan kasus Century, dengan tuduhan sebesar 22,5 juta USD di Bank Century. Kasus Misbakhun ini terjadi saat ia masih menjadi anggota Fraksi PKS pada 2004-2009.

"Dulu waktu kita memulai hak angket ini dan ada dalam tim Pansus Century ini saya ini jadi korban untuk tidak jadi anggota DPR lagi. Ada operasinya itu. Saya saja pindah partai biar enggak ditenggelamkan," ujar Misbhakun.

Misbhakun rupanya tak membuatnya menyesali kejadian itu. Bahkan ia merasa beruntung karena berkat kasus itu ia jadi dikenal banyak orang dan itu sangat baik untuk karir politiknya.

"Saya bukan korban Century, saya dibesarkan Century dan saya di penjara. Bapak-bapak enggak akan tahu siapa Misbakhun kalau enggak masuk penjara 2 tahun. Dan saya hadir di sini dalam rangka apa kita mau disuruh lupa, kita harus melawan lupa ini," ujar Misbhakun.

Lanjutan kasus Misbakhun yakin KPK punya cara dan strategi untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. KPK juga pasti tahu, kasus ini seperti utang yang harus dibayar lunas.

"Kita tidak ingin melakukan intervensi kepada KPK. Silakan dilaksanakan. Jangan sampai lagi ada kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa akan mempelajari putusan itu kembali," tutup Misbakhun.

Dengan adanya tuduhan Misbakhun korupsi membuat dirinya ditangkap terkait tuduhan kasus Misbakhun itu ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu, korupsi sebesar 22,5 juta USD di Bank Century, kemudian divonis bersalah oleh pengadilan kemudian ditetapkan mendekap selama 2 tahun di penjara. 

Lantaran tuduhan kasus Misbakhun ini juga yang membuat ia dikeluarkan sementara kemudian di gantikan antar waktu keanggotannya di DPR Komisi XI demi memfokuskan menyelesaikan masalah ini.

Selama tuduhan tersebut yang membuat Misbakhun divonis 2 tahun di penjara, Ia merasa bahwa dirinya itu telah mencoreng nama besar DPR-RI. Tetapi kasus Misbakhun itu ternyata hanyalah fiktif belaka.

Setelah permohonan PK Misbakhun yang dikabulkan oleh MA, MA pun memutuskan bahwa tuduhan  MA menyatakan kalau kasus Misbakhun hanyalah kasus perdata bukanlah kasus pidana.

MA pun membebaskan Misbakhun dari segala hukum yang menejeratnya, membersihkan namanya di seluruh pemerintahan, dan mengembalikan martabatnya serta hakikatnya dalam politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar